LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (LKMD)
MUHAMMAD ZAEKAN | 27 Januari 2021 12:34:16 | 1.422 Kali
LKMD adalah lembaga masyarakat di Desa atau Kelurahan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, dan merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan sosial kemasyarakatat, Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan masyarakat antara lain :
- memelihara kerukunan hidup warga masyarakat
- membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
- melaksanakan,mengendalikan,memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif
- menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat
- menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat
Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai fungsi meliputi :
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan
- menanamkan dan memupu rasa perasatuan dan kesatuan masyrakat dalam kerangka memperkokoh Pemerintahan Desa, pemerintah Kabupaten Boyolali dan Negara Kesatuan republik Indonesia.
- meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
- menyusun rencana, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hsil-hasil pembangunan secara partisipatif
- menumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa,partisipasi,serta swadya gotong royong masyarakat
- memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga
- memberdayakan hak politik masyarakat desa
- sebagai media komunikasi, informasi dan sosialisasi antara pemerintah dan masyarakat
- mengembangkan kreatifitas masyarakat sebagai upaya penanggulangan penyakit sosial yang timbul masyarakat.
Tugas – tugas Lembaga Kemasyrakatan Desa diantaranya :
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Pemerintah Desa, Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
- menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
- menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat
- membantu Pemerintahan Desa dalam penyelenggraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Lembaga Kemasyarakatan Desa juga berkewajiban :
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
- mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat; dan
- membantu dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan
DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA PELNG
( L K M D )
MASA JABATAN 2021 s/d 2026
DESA PELANG KECAMATAN MAYONG KABUPATEN JEPARA
Surat Keputusan Kepala Desa Pelang Nomor : 2 tanggal 19 bulan Januari tentang LKMD
No | NAMA | JABATAN | ALAMAT | NO. HP |
1 | SUDARTO | KETUA | PELANG, RT. 05 RW. 03 | 085290961558 |
2 | HARIYANTO, S.Pd | SEKRETARIS | PELANG, RT. 04 RW. 02 | 082328692578 |
3 | MUHAMMAD IKROM | BENDAHARA | PELANG, RT. 02 RW. 01 | 085227643009 |
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Peta Desa
Kategori
Aparatur Desa
Layanan Mandiri
Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.
Masukan NIK dan PIN
Agenda
Belum ada agenda
Lokasi Kantor Desa
Alamat | : | Jl. Raya Jepara - Kudus Km 20,5 Pelang |
Desa | : | Pelang |
Kecamatan | : | Mayong |
Kabupaten | : | Jepara |
Kodepos | : | 59465 |
Telepon | : | 085293189295 |
: | info.pelang@gmail.com |
Statistik Pengunjung
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |