MENUJU PELANG MANDIRI YANG MAMPU MENGELOLA POTENSI DESA UNTUK MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG MAJU SEJAHTERA, BERKUALITAS DAN PEDULI TERHADAP LINGKUNGAN  

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (LKMD)

MUHAMMAD ZAEKAN | 27 Januari 2021 12:34:16 | 1.422 Kali

 

LKMD adalah lembaga masyarakat di Desa atau Kelurahan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, dan merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan sosial kemasyarakatat, Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan masyarakat antara lain :

  1. memelihara kerukunan hidup warga masyarakat
  2. membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa
  3. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
  4. melaksanakan,mengendalikan,memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif
  5. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat
  6. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat

Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai fungsi meliputi  :

  1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2. menanamkan dan memupu rasa perasatuan dan kesatuan masyrakat dalam kerangka memperkokoh Pemerintahan Desa, pemerintah Kabupaten Boyolali dan Negara Kesatuan republik Indonesia.
  3. meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  4. menyusun rencana, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hsil-hasil pembangunan secara partisipatif
  5. menumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa,partisipasi,serta swadya gotong royong masyarakat
  6. memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga
  7. memberdayakan hak politik masyarakat desa
  8. sebagai media komunikasi, informasi dan sosialisasi antara pemerintah dan masyarakat
  9. mengembangkan kreatifitas masyarakat sebagai upaya penanggulangan penyakit sosial yang timbul masyarakat.

Tugas – tugas Lembaga Kemasyrakatan Desa diantaranya :

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Pemerintah Desa, Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
  4. menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat
  5. membantu Pemerintahan Desa dalam penyelenggraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Lembaga Kemasyarakatan Desa juga berkewajiban :

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
  3. mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat; dan
  5. membantu dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan

DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA PELNG

( L K M D )

MASA JABATAN 2021 s/d 2026

DESA PELANG KECAMATAN MAYONG KABUPATEN JEPARA

Surat Keputusan Kepala Desa Pelang Nomor : 2 tanggal 19 bulan Januari tentang LKMD

 

No NAMA JABATAN ALAMAT NO. HP
1 SUDARTO KETUA PELANG, RT. 05 RW. 03 085290961558
2 HARIYANTO, S.Pd SEKRETARIS PELANG, RT. 04 RW. 02 082328692578
3 MUHAMMAD IKROM BENDAHARA PELANG, RT. 02 RW. 01 085227643009
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Peta Desa

Aparatur Desa

Back Next

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Sinergi Program

Jepara.go.id kawalcorona.com
jeparaharini.com polres jepara

Agenda

Belum ada agenda

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Jepara - Kudus Km 20,5 Pelang
Desa : Pelang
Kecamatan : Mayong
Kabupaten : Jepara
Kodepos : 59465
Telepon : 085293189295
Email : info.pelang@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Komentar Terkini