MENUJU PELANG MANDIRI YANG MAMPU MENGELOLA POTENSI DESA UNTUK MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG MAJU SEJAHTERA, BERKUALITAS DAN PEDULI TERHADAP LINGKUNGAN  

Pemerintah Desa

MUHAMMAD ZAEKAN | 24 Agustus 2016 17:39:56 | 984 Kali

Dalam sebuah desa dibutuhkan pemerintahan untuk menata dan mengurus setiap hal yang berkaitan dengan desa. Struktur Pemerintahan Desa terdiri dari beberapa tingkatan yang setiap tingkatannya memiliki porsinya sendiri. Pemerintah desa ditugaskan oleh pemerintah pusat untuk mengatur masyarakat pedesaan setempat berdasarkan dengan undang-undang yang ada demi mewujudkan pembangunan pemerintah diwilayah desa.

Setiap desa dikepalai oleh seorang kepala desa yang dibantu oleh jajaran perangkat desa lainnya dalam mengurus setiap keperluan desa. Setiap jajaran memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing. Dengan pembagian tugas diharapkan setiap jajaran bisa memaksimalkan kinerjanya. Berikut Struktur Pemerintahan Desa Pelang yang ada beserta tugas dan fungsinya :

 

1. Kepala Desa

Menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3 Kepala Desa adalah pemerintahan desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Bertugas untuk menyelenggarakan pemerintah dan pemberdayaan desa.

2. Badan Pemerintahan Desa (BPD)

Badan pemerintahan desa adalah lembaga yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa yang ditetapkan secara demokratis berdasarkan kewilayahan. Fungsi dari BPD adalah membahas dan menyepakati rencana peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa.

3. Sekretaris Desa

Sekretaris desa adalah perangkat yang membantu kepala desa menjalankan tugasnya. Fungsi sekretaris meliputi menyiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa, membantu persiapan penyusunan peraturan desa dan bahan untuk laporan penyelenggara pemerintah desa serta melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala desa.

4. Pelaksana Teknis Desa

  • Kepala Urusan Pemerintah (KAUR PEM)

    Bertugas untuk membantu kepala desa dalam menyiapkan teknis pengembangan ekonomi desa serta mengelola administrasi pembangunan dan layanan masyarakat. Berfungsi untuk melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan, menyiapkan analisa dan kajian perkembangan ekonomi masyarakat serta mengelola tugas pembantuan.

  • Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (KAUR KESRA)

    Bertugas membantu kepala desa mempersiapkan perumusan kebijakan teknis penyusunan program keagamaan dan melaksanakan program pemberdayaan dan sosial kemasyarakatan. Berfungsi melaksanakan hasil persiapan program keagamaan, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.

  • Kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU)

    Berfungsi untuk membantu sekretaris desa mengelola sumber pendapatan, administrasi keuangan, penyusunan APB desa dan laporan keuangan desa. Serta melakukan tugas lain yang diberikan sekretaris.

  • Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM)

    Fungsinya untuk membantu sekretaris dalam mengelola arsip desa, inventaris kekayan desa, dan administrasi umum. Dan juga sebagai penyedia, pemelihara dan perbaikan peralatan kantor. Serta pelaksana tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa.

5. Pelaksana Kewilayahan

  • Kepala Dusun

    Kepala dusun atau kadus bertugas untuk membantu kepala desa melaksanakan tugasnya di wilayah dusun. Berfungsi membantu kinerja dan melaksanakan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah desa di kawasan dusun dalam mensejahterakan masyarakat.

  • Administrasi Desa

    Administrasi desa adalah kegiatan pencatatan data dan informasi penyelenggaraan pemerintah desa pada buku administrasi desa. Jenis dan bentuknya menurut peraturan mentri dalam negeri ada 5 yaitu :

    1. Administrasi Umum. Berisi pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan desa.
    2. Administrasi Penduduk. Berisi pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk.
    3. Administrasi Keuangan. Berisi pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa.
    4. Administrasi Pembangunan. Berisi pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.
    5. Administrasi Badan Permusyawaratan Desa. Berisi pencatatan data dan informasi berkaitan dengan BPD.

Struktur Pemerintahan Desa yang telah dibentuk, ditugaskan dan difungsikan sesuai dengan undang-undang yang telah diatur untuk desa. Setiap perangkat desa diharapkan melakukan fungsinya dengan baik. Bisa menata masyarakat dan membangun desa sesuai dengan pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah pusat.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Peta Desa

Aparatur Desa

Back Next

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Sinergi Program

Jepara.go.id kawalcorona.com
jeparaharini.com polres jepara

Agenda

Belum ada agenda

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Jepara - Kudus Km 20,5 Pelang
Desa : Pelang
Kecamatan : Mayong
Kabupaten : Jepara
Kodepos : 59465
Telepon : 085293189295
Email : info.pelang@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Komentar Terkini